Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Mekanisme Rekapitulasi Suara

Rabu, 03 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
Sidang Bawaslu DKI Putuskan...
PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara, Rabu (3/4/2024), dalam sidang Bawaslu DKI. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara. Putusan ini berdasarkan sidang Bawaslu DKI Jakarta , yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Pembacaan putusan itu disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji dalam sidang yang berjalan sekitar 30 menit tersebut.

"Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sakhroji dalam proses persidangan di Kantor Bawaslu DKI.

Baca juga: Tanpa Pihak Terlapor, Bawaslu DKI Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administratif

Adanya keputusan itu pun mendapatkan sambutan positif dari pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, yakni Nasrullah.

"Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang," ujar pria yang akrab disapa Nas itu.

Dia mengatakan, keputusan Bawaslu DKI yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved