Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Mekanisme Rekapitulasi Suara

Rabu, 03 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
Sidang Bawaslu DKI Putuskan...
PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara, Rabu (3/4/2024), dalam sidang Bawaslu DKI. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PPK Cilincing diputuskan melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di dapil 2 Jakarta Utara. Putusan ini berdasarkan sidang Bawaslu DKI Jakarta , yang digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Pembacaan putusan itu disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji dalam sidang yang berjalan sekitar 30 menit tersebut.

"Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sakhroji dalam proses persidangan di Kantor Bawaslu DKI.

Baca juga: Tanpa Pihak Terlapor, Bawaslu DKI Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administratif

Adanya keputusan itu pun mendapatkan sambutan positif dari pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, yakni Nasrullah.

"Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang," ujar pria yang akrab disapa Nas itu.

Dia mengatakan, keputusan Bawaslu DKI yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Rekomendasi
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved