Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar
Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Yosi mengklaim bahwa hak guna bangunan (HGB) tanah seluas 82 hektare di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tersebut sah dikuasai oleh PT Azam Anugerah Abadi dengan bukti surat dan dokumen yang dimiliki oleh terdakwa.
Setelah berbagai jalan damai yang ditempuh oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi tidak selesai dan semakin meruncing, Didik akhirnya mengumpulkan seluruh bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang mafia tanah yang merugikan uang negara senilai Rp200.890.000.000. Banyak investor yang telah membatalkan dan mencabut kontrak kerja sama dalam pembangunan pabrik skala besar di lahan seluas 82 hektare tersebut.
Baca juga; Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen banding atas hasil putusan hakim. Dia menolak putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang membuat notaris dan dia merasa tidak pernah terlibat.
Setelah berbagai jalan damai yang ditempuh oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi tidak selesai dan semakin meruncing, Didik akhirnya mengumpulkan seluruh bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang mafia tanah yang merugikan uang negara senilai Rp200.890.000.000. Banyak investor yang telah membatalkan dan mencabut kontrak kerja sama dalam pembangunan pabrik skala besar di lahan seluas 82 hektare tersebut.
Baca juga; Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen banding atas hasil putusan hakim. Dia menolak putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang membuat notaris dan dia merasa tidak pernah terlibat.
Lihat Juga :