KPK Pantau 148 Pejabat KBB yang Belum Mengisi LHKPN

Rabu, 07 November 2018 - 20:04 WIB
KPK Pantau 148 Pejabat KBB yang Belum Mengisi LHKPN
KPK Pantau 148 Pejabat KBB yang Belum Mengisi LHKPN
A A A
PADALARANG - Sebanyak 148 pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data monitoring kepatuhan KPK, sampai September 2018 lalu baru sekitar 23 pejabat di lingkup Pemda KBB yang telah membuat LHKPN. Kondisi ini menjadi pertanyaan dan wujud dari tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pejabat di Pemda KBB yang masih rendah, mengingat pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara.

Kondisi itu membuat pihak inspektorat turun guna melakukan asistensi langsung dengan penyelenggara negara. Hasilnya cukup baik karena tingkat kepatuhan membuat LHKPN sampai akhir Oktober meningkat menjadi 61 orang dan diawal November ini naik lagi menjadi 72 orang.

"Kepatuhan dalam membuat LHKPN akan berdampak kepada citra dan komitmen Pemkab Bandung Barat, khususnya dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab hingga saat ini dari 220 pejabat yang wajib membuat LHKPN baru 72 orang yang sudah membuatnya," tutur Inspektur KBB, Yadi Azhar saat Sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaopran Secara Elektronik (e-LHKPN) Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rabu (7/11/2018).

Pengelolaan LHKPN di Pemkab Bandung Barat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18/2015 tentang Laporan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam perbup disebutkan, pejabat yang wajib mengisi LHKPN terdiri dari pejabat eselon IIa, eselon IIb, eselon IIIa, eselon IIIb, pejabat fungsional auditor, dan Pokja ULP.

Yadi menyebutkan, terhadap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, bupati akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi akan dijatuhkan jika sampai batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2018, masih ada yang belum membuat LHKPN.

"Semoga saja kesadaran mengisi LHKPN ini timbul dari setiap individu sehingga tidak perlu ada yang dijatuhi sanksi. Apalagi mengisi LHKPN sekarang mudah karena menggunakan sistem elektronik, tinggal niat dan mau untuk menyempatkan waktu," tuturnya.

Sosialisasi yang dihadiri petugas Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekretaris SKPD, camat, kepala bagian, irban dan pejabat lainnya ini, dibuka oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Kegiatan digelar sebagai wujud penguatan Pemkab Bandung Barat, terkait Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0986 seconds (0.1#10.140)