Penyidikan Korupsi Jamkrida Jatim Sasar Pejabat yang Terkait

Selasa, 06 November 2018 - 16:59 WIB
Penyidikan Korupsi Jamkrida Jatim Sasar Pejabat yang Terkait
Penyidikan Korupsi Jamkrida Jatim Sasar Pejabat yang Terkait
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp6 miliar. Korps adhiyaksa tersebut akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait langsung dengan dugaan korupsi tersebut. Termasuk Gubernur Jatim Soekarwo.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pekan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga terkait langsung dengan dugaan korupsi di BUMD Pemprov Jatim tersebut. Sayangnya, Richard enggan merinci siapa yang akan diperiksa, apakah dari jajaran direksi PT Jamkrida atau pihak lain.“Sepanjang orang itu punya keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi, kita akan periksa. Gubernur Jatim (Soekarwo) kalau ada keterkaitan langsung juga akan kita periksa,” ujarnya, Selasa (6/11/2018).

Adanya dugaan korupsi di PT Jamkrida tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan lembaga yang mengawasi perbankan itu ditemukan, pada 2016 ada dana Rp6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain.

Sejauh ini masih ada satu orang oknum di PT Jamkrida yang diduga melakukan penyelewengan. “Kita akan segera tuntaskan penyidikan. Makanya kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Jatim Aris Mukiyono mengatakan, kerugian di PT Jamkrida Jatim bisa lebih besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. Jika dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi kerugian akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga.

“Persoalan PT Jamkrida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena Nur Hasan mangkir sehingga pihaknya melaporkan ke Kejati Jatim.

Dirinya mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket. Menurutnya, Kejati Jatim sudah mencurigai dugaan korupsi ini sejak satu setengah tahun lalu. Saat itu, ada indikasi Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi.

“Kecurigaan Kejati itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017. OJK menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp6 miliar,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1184 seconds (0.1#10.140)