Pengedar Sabu Diciduk di Kantor Ormas Labusel, Polisi Buru Pemasok
Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kotak rokok berisi 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300 ribu dan HP.
Maringan menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka berinisial Tanjung yang telah melarikan diri.
"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Maringan menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka berinisial Tanjung yang telah melarikan diri.
"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
(hri)
Lihat Juga :