Kekejian Terdakwa Yosef Dibeberkan JPU saat Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, Yosef mengeksekusi Amel dengan menggunakan stik golf ke bagian kepalanya. Amel yang sudah tak sadarkan diri kembali dieksekusi oleh Abi dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok.
"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stek golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," kata jaksa.
Setelah dua korban terbunuh, datang Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef. Kemudian, jenazah dua korban dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan oleh Mimin.
Selanjutnya, jenazah korban Tuti dan Amel dibawa oleh para pelaku dan disimpan di bagasi mobil Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas jasad Tuti.
"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," ujar JPU.
Kemudian, bekas darah yang berceceran di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan.
Diketahui, cukup lama diungkap oleh aparat kepolisian. Yosep berulang kali membantah terlibat membunuh Tuti dan Amel.
"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.
Ada pun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.
Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stek golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," kata jaksa.
Setelah dua korban terbunuh, datang Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef. Kemudian, jenazah dua korban dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan oleh Mimin.
Selanjutnya, jenazah korban Tuti dan Amel dibawa oleh para pelaku dan disimpan di bagasi mobil Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas jasad Tuti.
"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," ujar JPU.
Kemudian, bekas darah yang berceceran di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan.
Diketahui, cukup lama diungkap oleh aparat kepolisian. Yosep berulang kali membantah terlibat membunuh Tuti dan Amel.
"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.
Ada pun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.
Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.
(shf)
Lihat Juga :