Cari Informasi Dua Bocah Meninggal di RSUD Meulaboh, Jurnalis Diusir

Rabu, 24 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Cari Informasi Dua Bocah Meninggal di RSUD Meulaboh, Jurnalis Diusir
Cari Informasi Dua Bocah Meninggal di RSUD Meulaboh, Jurnalis Diusir
A A A
ACEH BARAT - Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya dua pasien di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh, berujung pada insiden pengusiran wartawan.

Rabu (24/10/2018), sejumlah wartawan yang hendak meliput kunjungan tim Kementerian Kesehatan sekaligus untuk mencari informasi terkini terkait dugaan kasus di atas, diusir oleh para petugas keamanan rumah sakit.

Para wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, yaitu Syifa Yulinnas (fotografer Antara), Afsah (MNC Media) Aidil Firmansyah (stringer TVOne) Dicky Juanda (Metro TV), Revina (KBA One).

Wartawan ANTARA FOTO, Syifa Yulinnas di Meulaboh, mengaku kesal atas perlakuan oknum satpam RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Padahal kedatangan awak media ke rumah sakit memiliki tujuan yang jelas.

"Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya sejauh mana perkembangan kasus di rumah sakit. Selain itu, kita dapat kabar sore ini ada kunjungan dari Kemenkes. Ini kan bagian dari tugas dan pekerjaan kami yang dilindungi oleh undang-undang. Masak main ngusir. Ini sudah tak wajar," kata Syifa. (Baca Juga: Bocah 13 Tahun di Aceh Meninggal Dunia Usai Disuntik Dokter
Menurut Syifa, begitu sampai di rumah sakit mereka awalnya dimintai surat tugas oleh seorang staf RSUD Cut Nyak Dhien. Syifa bersama empat orang wartawan lain menunjukkan kartu pers sebagai bukti bahwa mereka merupakan wartawan. Namun sesaat kemudian belasan satpam datang mengusir.
"Padahal kami hanya duduk di kursi luar di lantai dua. Masak bilangnya bisa menggangu jalannya rapat," kata Syifa.
Syifa mengaku tak menerima perlakuan para satpam. Ia mengatakan, kedatangan para satpam seperti ada yang mengarahkan. Mereka telah melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/113/X/2018/RESABAR/SPK tanggal 24 oktober 2018. "Jadi kita buat laporan polisi karena tidak menerima perlakuan satpam tadi," katanya.
Ia mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dasar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Satpam RSUD Cut Nyak Dhien terkesan sengaja menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4696 seconds (0.1#10.140)