Pemilik Akun Gay Batam Ditangkap saat Layani Sesama Jenis
A
A
A
BATAM - Tim Cyber Patrol Satreskrim Polresta Barelang menangkap Doz Fromiza pemilik akun Gay Batam di Hotel M One Kawasan Batu Ampar, Batam, Senin (22/10/2018). Saat diamankan pelaku hendak melayani tamu dan dalam kondisi bugil.
Polisi yang datang ke Hotel M One di Kawasan Batu Ampar, Batam langsung mendobrak kamar yang digunakan Doz Fromiza seorang gay yang juga pemilik Akun Pijat Pria Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, ditangkapnya Doz berawal dari adanya iklan menjual diri kaum gay yang marak di medsos yakni twitter dan facebook.
“Doz sendiri merupakan admin dan pemilik Akun Gay Batam tersebut. Dalam akun tersebut pelaku menawarkan diri service pijat untuk kaum gay dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” kata Kapolresta.
Menurut pelaku, dia sudah satu tahun terakhir menjalani profesi sebagai pemuas nafsu sesama jenis.
Sebelum menjual diri di Batam pelaku sebelumnya beroperasi di Jakarta dan Bali. Selain melayani pria dalam negeri pelaku juga mengaku melayani pria asing. Pelaku sendiri kerap mendapat orderan melayani pria homo baik dari dalam maupun luar negeri.
Kombes Pol Hengki mengaku pihaknya sudah lama mengintai akun-akun porno LGBT yang ada di Batam. Saat ini ada puluhan akun dari kaum gay dan homo yang bertebaran di Batam.
"Atas perbuatannya pelaku Doz Fromiza dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan terancam hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
Polisi yang datang ke Hotel M One di Kawasan Batu Ampar, Batam langsung mendobrak kamar yang digunakan Doz Fromiza seorang gay yang juga pemilik Akun Pijat Pria Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, ditangkapnya Doz berawal dari adanya iklan menjual diri kaum gay yang marak di medsos yakni twitter dan facebook.
“Doz sendiri merupakan admin dan pemilik Akun Gay Batam tersebut. Dalam akun tersebut pelaku menawarkan diri service pijat untuk kaum gay dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” kata Kapolresta.
Menurut pelaku, dia sudah satu tahun terakhir menjalani profesi sebagai pemuas nafsu sesama jenis.
Sebelum menjual diri di Batam pelaku sebelumnya beroperasi di Jakarta dan Bali. Selain melayani pria dalam negeri pelaku juga mengaku melayani pria asing. Pelaku sendiri kerap mendapat orderan melayani pria homo baik dari dalam maupun luar negeri.
Kombes Pol Hengki mengaku pihaknya sudah lama mengintai akun-akun porno LGBT yang ada di Batam. Saat ini ada puluhan akun dari kaum gay dan homo yang bertebaran di Batam.
"Atas perbuatannya pelaku Doz Fromiza dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan terancam hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
(sms)