Buron 3 Bulan, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:39 WIB
loading...
Buron 3 Bulan, Polisi...
Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. RM merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga luka di perut dan kaki akibat sabetan senjata tajam.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.



Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.

Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024.

Kejadian berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban. Di lokasi kejadian mereka melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor.



Melihat hal itu, ujar Bagus, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan celurit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.

"Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki,” jelas Bagus.

Bagus menambahkan, hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Ambles di Sukabumi
Update Bencana Banjir...
Update Bencana Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Korban Masih dalam Pencarian
Parah! Patung Penyu...
Parah! Patung Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rp15,6 Miliar Ternyata dari Kardus
Warga Sukabumi Tewas...
Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Ibu di Semarang Tewas...
Ibu di Semarang Tewas Bersimbah Darah, Anak Pertamanya Jadi Buronan
Rekomendasi
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
3 Negara Pecahan Soviet...
3 Negara Pecahan Soviet yang Gabung NATO: Dulu Kawan, Sekarang Musuh Rusia
Berita Terkini
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025
2 jam yang lalu
Geger Sumpah Palapa,...
Geger Sumpah Palapa, Ibu Penguasa Majapahit Turun Tangan Temui Gajah Mada
2 jam yang lalu
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
9 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
10 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
11 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
11 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved