Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang
Selasa, 26 Maret 2024 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pemgeroyokan tersebut, para pemuda ini sempat melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat. Namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias kolben dengan menggunakan senjata tajam parang.
“Ditusukkan ke bagian leher korban, dan tergeletak seketika. saat dilakukan autopsi keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban," terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun.
“Ditusukkan ke bagian leher korban, dan tergeletak seketika. saat dilakukan autopsi keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban," terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun.
(wib)
Lihat Juga :