Cabuli Bocah 13 Tahun, Kakek di Lubuklinggau Diringkus Polisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah itu tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Sehingga perkara di tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan," pungkasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Sehingga perkara di tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :