Motifnya Terungkap, Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Maret 2024 - 16:13 WIB
loading...
Motifnya Terungkap,...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG TENGAH - Remaja yang membunuh nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.



Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.



"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)