Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Toraja Diperpanjang Hingga 30 Mei
Jum'at, 01 Mei 2020 - 07:48 WIB
loading...
Masa belajar di rumah bagi siswa di Tana Toraja diperpanjang 30 Mei 2020. Foto: Istimewa
A
A
A
TORAJA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk peserta didik mulai pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi di wilayah kabupaten Tana Toraja.
"Masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 009/0432/IV/setda tanggal 29 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebarab Virus Corona atau Covid-19," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan di Makale, Jumat(1/5/2020).
Dia mengatakan, kebijakan Bupati memperpanjang masa belajar di rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar di rumah diperpanjang, ada beberapa point lainnya tercantum dalam surat edaran Bupati. Diantaranya, selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Satuan Pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya.
"Masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 009/0432/IV/setda tanggal 29 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebarab Virus Corona atau Covid-19," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan di Makale, Jumat(1/5/2020).
Dia mengatakan, kebijakan Bupati memperpanjang masa belajar di rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar di rumah diperpanjang, ada beberapa point lainnya tercantum dalam surat edaran Bupati. Diantaranya, selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Satuan Pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya.
Lihat Juga :