Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh
Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu. Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatera yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu. Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatera yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
(shf)
Lihat Juga :