Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh
loading...
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat (15/3)," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Umi menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Umi, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf.
Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatera.
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," tutur dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu. Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatera yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat (15/3)," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Umi menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Umi, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf.
Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatera.
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," tutur dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu. Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatera yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
(shf)