Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh
Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:31 WIB
loading...
Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) TNBBS Resort Suoh, Lampung Barat. Foto/iNews TV/Enrico Ngantung
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Kronologi Ribuan Warga Bakar Kantor Polisi Kehutanan di Lampung Barat Akibat Konflik Harimau
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat (15/3)," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Kronologi Ribuan Warga Bakar Kantor Polisi Kehutanan di Lampung Barat Akibat Konflik Harimau
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat (15/3)," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Lihat Juga :