2 Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Kendari
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua pelaku ini sudah delapan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di Kota Kendari. Mereka mengincar mobil yang terparkir dan ditinggal pemiliknya," ungkap Kombes Pol Aris.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Aris.
Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Aris.
Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran petugas.
(hri)
Lihat Juga :