Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Saat itu, Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN (dua tersangka yang telah ditetapkan pada 2022).

Nur Sricahyawijaya menyatakan, belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan. Namun dipastikan uang tersebut ditujukkan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang tender proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)