Petugas Kelurahan Jelambar Baru Pastikan Kebenaran Alamat Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB
loading...
A A A
Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU. Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak". Saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar".

baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah

Intinya, tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek. Pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU (misal: cuti akademik/status mahasiswa tidak aktif/menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD.

“Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU, bisa tetap mendapatkan itu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai bertemu dengan perwakilan mahasiswa peserta KJMU, di kantornya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) lalu.

Orang nomor satu di DKI ini menerangkan, gaduh soal pencabutan KJMU ini terjadi akibat adanya proses verifikasi data yang sedang dilakukan. Status para penerima manfaat pun sempat berubah-ubah selama proses pemutakhiran data. Peserta yang dianggap layak mendapatkan bantuan tersebut pun disebut Heru, bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran ulang.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seleksi Beasiswa Jalur Prestasi Basket
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
BSI Scholarship Pelajar...
BSI Scholarship Pelajar 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved