Petugas Kelurahan Jelambar Baru Pastikan Kebenaran Alamat Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4
Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua RT 04, Sugito juga memastikan bahwa Orin masih tercatat sebagai warganya. “Cuma memangsementara ini dia tinggal di Palembang, karena kuliahnya kan di sana (Unsri Palembang). Tapi alamat KTP dan KK-nya masih di sini (Jelambar Baru). Dia juga kalau ke Jakarta tinggal di rumah Om-nya di Jelambar,” kata Sugito.
baca juga: Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari Dua Beasiswa
Seperti diberitakan, Orin atau yang bernama lengkap Nurhaliza Rinjani Putri Untari merupakan salah satu dari ribuan mahasiswa peserta KJMU yang syarat kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak. Ini diketahui setelah sejumlah mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui. Alhasil situasi tak mengenakkan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama mahasiswa peserta KJMU berikut orangtuanya.
Beruntung pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta peka dan bergerak cepat. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya menjadi dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan.
baca juga: Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari Dua Beasiswa
Seperti diberitakan, Orin atau yang bernama lengkap Nurhaliza Rinjani Putri Untari merupakan salah satu dari ribuan mahasiswa peserta KJMU yang syarat kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak. Ini diketahui setelah sejumlah mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui. Alhasil situasi tak mengenakkan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama mahasiswa peserta KJMU berikut orangtuanya.
Beruntung pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta peka dan bergerak cepat. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya menjadi dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan.
Lihat Juga :