Operasi Ketupat 2020 Hari ke-6, 15.000 Kendaraan Diminta Putar Balik
Jum'at, 01 Mei 2020 - 03:39 WIB
loading...
A
A
A
RT RW yang dimaksud tidak mutlak, untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan COVID-19.
"Nah ini perlu diketahui RT RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari izin RT RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat," kata dia.
Istiono berharap, masyarakat sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 dan tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, karena daerah Jakarta ini masih zona merah.
"Ayo jaga bareng-bareng, supaya pencegahan ini bisa direm dengan dilarang mudik, peran sentral dari masyarakatlah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini," kata dia.
"Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik dengan kesadarannya yang sangat luar biasa, ini bagus sekali. Dan ini bersama sama kita harus perangi untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkas dia.
"Nah ini perlu diketahui RT RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari izin RT RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat," kata dia.
Istiono berharap, masyarakat sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 dan tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, karena daerah Jakarta ini masih zona merah.
"Ayo jaga bareng-bareng, supaya pencegahan ini bisa direm dengan dilarang mudik, peran sentral dari masyarakatlah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini," kata dia.
"Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik dengan kesadarannya yang sangat luar biasa, ini bagus sekali. Dan ini bersama sama kita harus perangi untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :