Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Larang Konvoi hingga Main Kembang Api

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:59 WIB
loading...
A A A
2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Rekomendasi
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Selama Ramadan, Disgulkarmat...
Selama Ramadan, Disgulkarmat DKI Catat 144 Kasus Kebakaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved