Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Larang Konvoi hingga Main Kembang Api

Kamis, 14 Maret 2024 - 07:59 WIB
loading...
Selama Ramadan, Polda...
Ilustrasi warga main kembang api. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Polres Depok Gencarkan Patroli selama Ramadan 1445 Hijriah

Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadan ini, sebagai berikut:

1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas kepolisian (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);

2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved