Bawaslu dan KPU Jakarta Timur Diharapkan Bekerja Profesional
Rabu, 13 Maret 2024 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia menuturkan, pengakuan terlapor tak masuk akal. Sebab terlapor lah yang membagikan sejumlah uang dan kartu nama SKS. "Mana mungkin terlapor tidak mengenal caleg SKS, sementara terlapor yang bagi-bagi amplop berisi uang dan kartu nama. Apalagi, barang bukti tersebut juga sudah diamankan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Akbar berpendapat, data dan bukti yang disampaikan pelapor dalam perkara ini sangat kuat. "Atas itu kami mendesak Bawaslu segera melimpahkan ke Gakkumdu Jakarta Timur," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiono buka suara menanggapi caleg di Jakarta Timur berinisial SKS yang dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Timur karena dituduh melakukan money politic atau politik uang. Mujiono menegaskan partainya akan menindaklanjuti apabila ada caleg Partai Demokrat yang melakukan politik uang.
“Kalau ada caleg yang terindikasi melakukan money politic akan diproses sesuai dengan kebijakan partai yakni melalui Mahkamah Partai,” kata Mujiono, Sabtu (2/3/2024).
Akbar berpendapat, data dan bukti yang disampaikan pelapor dalam perkara ini sangat kuat. "Atas itu kami mendesak Bawaslu segera melimpahkan ke Gakkumdu Jakarta Timur," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiono buka suara menanggapi caleg di Jakarta Timur berinisial SKS yang dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Timur karena dituduh melakukan money politic atau politik uang. Mujiono menegaskan partainya akan menindaklanjuti apabila ada caleg Partai Demokrat yang melakukan politik uang.
“Kalau ada caleg yang terindikasi melakukan money politic akan diproses sesuai dengan kebijakan partai yakni melalui Mahkamah Partai,” kata Mujiono, Sabtu (2/3/2024).
(rca)
Lihat Juga :