Makassar Geger! Juru Parkir Liar Tikam Pemuda hingga Tewas, Begini Kronologinya

Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:26 WIB
loading...
A A A
“Pada saat korban menanyakan kepada pelaku, di situlah timbul perselisihan. Sehingga pelaku dipukulin oleh korban bersama kawannya atas nama Arman,” bebernya.

Pada saat dipukuli korban, pelaku sempat lari, karena merasa terancam. Namun karena dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya.

Sehingga korban atas nama Akbar dan Arman kaget, langsung lari.

Nahas, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penikaman di dada korban.

Kini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)