Status Ibu Kota Jakarta Telah Berakhir, DPRD Desak RUU DKJ Segera Dituntaskan
Sabtu, 09 Maret 2024 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga: Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Pindah ke IKN Terbit
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga: Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Pindah ke IKN Terbit
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
(kri)
Lihat Juga :