Status Ibu Kota Jakarta Telah Berakhir, DPRD Desak RUU DKJ Segera Dituntaskan
Sabtu, 09 Maret 2024 - 06:35 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri menyoroti pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait status Ibu Kota Jakarta yang terkesan sangat lambat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Misan Samsuri menyoroti pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait status Ibu Kota Jakarta yang terkesan sangat lambat. Ia berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus segera dituntaskan.
Diketahui terhitung sejak 15 Februari 2024 status Ibu Kota telah dicabut seiring dengan perpindahan status ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca juga: Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI 15 Hari, Kapan Baleg DPR Rampungkan RUU DKJ?
“Harapan saya tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/3/2024).
Misan menilai RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
Diketahui terhitung sejak 15 Februari 2024 status Ibu Kota telah dicabut seiring dengan perpindahan status ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca juga: Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI 15 Hari, Kapan Baleg DPR Rampungkan RUU DKJ?
“Harapan saya tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/3/2024).
Misan menilai RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
Lihat Juga :