Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari Dua Beasiswa
Kamis, 07 Maret 2024 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Intinya, tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek. Pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU (misal: cuti akademik/status mahasiswa tidak aktif/menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
“Syukurlah kalau Orin masih bisa diterima di KJMU, alhamdulillah. Karena memang KJMU ini untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. Makanya jadi aneh saja kalau Orin yang nilai IPK-nya 4 dan kategori miskin pula, kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak,” kata Dono Pratondo, paman Orin yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Sugito, selaku Ketua RT tempat Orin tinggal, yakni RT 4, RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai kartu keluarga (KK) Orin masih tercatat sebagai warganya.
“Orang tuanya juga memang tergolong keluarga tidak mampu, saya juga kenal baik dengan ayahnya Orin, Pak Helmi,” kata Sugito.
“Syukurlah kalau Orin masih bisa diterima di KJMU, alhamdulillah. Karena memang KJMU ini untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. Makanya jadi aneh saja kalau Orin yang nilai IPK-nya 4 dan kategori miskin pula, kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak,” kata Dono Pratondo, paman Orin yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Sugito, selaku Ketua RT tempat Orin tinggal, yakni RT 4, RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai kartu keluarga (KK) Orin masih tercatat sebagai warganya.
“Orang tuanya juga memang tergolong keluarga tidak mampu, saya juga kenal baik dengan ayahnya Orin, Pak Helmi,” kata Sugito.
(hdr)
Lihat Juga :