Orin, Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari Dua Beasiswa
Kamis, 07 Maret 2024 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Orin merupakan salah satu dari ribuan mahasiswa peserta KJMU yang masa depan kuliahnya nyaris sirna, setelah syarat kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak. Ini diketahui setelah sejumlah mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui. Alhasil situasi tak mengenakkan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama mahasiswa peserta KJMU berikut orangtuanya.
Beruntung pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta peka. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.
baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya mendaji dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan. Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU.
Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak". Pada saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar".
Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui. Alhasil situasi tak mengenakkan ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama mahasiswa peserta KJMU berikut orangtuanya.
Beruntung pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta peka. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.
baca juga: Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah
Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya mendaji dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan. Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU.
Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak". Pada saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar".
Lihat Juga :