Pemkot Pekanbaru Optimalkan Sosialisasi Sanksi Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan bahwa pemerintah pusat memberi instruksi agar pemerintah daerah optimal dalam penerapan protokol kesehatan. Ia menegaskan, masyarakat harus memakai masker guna mencegah penularan Covid-19.
Apalagi penyebaran Covid-19 sudah sangat nyata. Maka masyarakat harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan jaga kebersihan.
"Kita dari pemerintah daerah bakal mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya usai mengikuti Rakorsus tingkat menteri secara online di Ruang Rapat MPP Pekanbaru, Kamis (13/8/2020).
Rapat tersebut membahas tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ayat menyebut pemerintah kota sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sejak awal pekan kemarin.
Sanksinya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Mereka bisa terkena sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Keduanya merupakan sanksi administratif bagi pelanggar yang terjaring razia. Besaran denda yakni Rp250.000.[adv]
Apalagi penyebaran Covid-19 sudah sangat nyata. Maka masyarakat harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan jaga kebersihan.
"Kita dari pemerintah daerah bakal mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya usai mengikuti Rakorsus tingkat menteri secara online di Ruang Rapat MPP Pekanbaru, Kamis (13/8/2020).
Rapat tersebut membahas tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ayat menyebut pemerintah kota sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sejak awal pekan kemarin.
Sanksinya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Mereka bisa terkena sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Keduanya merupakan sanksi administratif bagi pelanggar yang terjaring razia. Besaran denda yakni Rp250.000.[adv]
(ars)