Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kadis Pertanahan DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 06 Maret 2024 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam berkas yang dibacanya, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menyebut dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU.
"Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta atau ganti kurungan 1 tahun," ucap Tri Asnuri.
Majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan yaitu perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter persegi dan 811 meter persegi.
Di mana lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.
Sedangka untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp235.049.816 dan uang sebesar Rp55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.
Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU.
"Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta atau ganti kurungan 1 tahun," ucap Tri Asnuri.
Majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan yaitu perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter persegi dan 811 meter persegi.
Di mana lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.
Sedangka untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp235.049.816 dan uang sebesar Rp55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa menghianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa.
Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah.
Lihat Juga :