Polresta Mataram Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
loading...
A
A
A
MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pembunuhan Linda Novita Sari (23) yang ditemukan tergantung di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram . Kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Linda diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN (22) alias Rio. Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.30 WITA. (Baca juga: Tragis, Pemuda Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok Kelompok Pemuda )
Kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik. (Baca juga: N-Max vs Mio Tabrakan di Mataram, 1 Pengendara Tewas Terbakar )
Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi. Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin (3/8/2020).
Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas. Petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri. Melainkan karena dibunuh. Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Lalu diteruskan dengan hasil gelar perkara. Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda.
"Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembuhan tersebut di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Kronologisnya, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 17.00 WITA. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban."Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban," kata dia.
Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban.
Pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut.
Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. "Kejadian itu hari Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.30 WITA," kata dia.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Linda diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN (22) alias Rio. Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.30 WITA. (Baca juga: Tragis, Pemuda Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok Kelompok Pemuda )
Kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik. (Baca juga: N-Max vs Mio Tabrakan di Mataram, 1 Pengendara Tewas Terbakar )
Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi. Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin (3/8/2020).
Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas. Petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri. Melainkan karena dibunuh. Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Lalu diteruskan dengan hasil gelar perkara. Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda.
"Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembuhan tersebut di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Kronologisnya, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 17.00 WITA. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban."Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban," kata dia.
Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban.
Pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut.
Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. "Kejadian itu hari Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.30 WITA," kata dia.