Dendam Lama, Anak Korban Pembunuhan di OKI Tikam Pelaku hingga Tewas
Rabu, 06 Maret 2024 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Keluarga korban yang disambut dengan kehisterisan mengecam perbuatan pelaku, sedangkan petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasat Reskrim OKI AKP Imam Falucky Fahri menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan dendam terhadap keluarga korban yang telah membunuh orang tuanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
(ams)
Lihat Juga :