Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa setelah Korban Melawan hingga Terseret 10 Meter
Selasa, 05 Maret 2024 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/3/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Yanto, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Letter T (Astag) dan sebuah kunci tempel merk Choho.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, saat ini terduga pelaku AN sudah diamankan di Polsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/3/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Yanto, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Letter T (Astag) dan sebuah kunci tempel merk Choho.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, saat ini terduga pelaku AN sudah diamankan di Polsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :