Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa setelah Korban Melawan hingga Terseret 10 Meter

Selasa, 05 Maret 2024 - 20:11 WIB
loading...
Maling Motor Babak Belur...
Tersangka AN digelandang polisi usai gagal membawa kabur sepeda motor curian di Desa Sukamanah, Cisaat, Sukabumi. Foto/Polres Sukabumi Kota
A A A
SUKABUMI - Keberanian Lijon Manurung melawan saat maling motor membawa kabur sepeda motornya, membuat aksi curanmor di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berhasil digagalkan.

Terduga pelaku berinisial AN (46) warga Kampung Cilutung, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan warga setelah terjatuh dari sepeda motor curiannya.



Kejadian tersebut terjadi, saat pelaku kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di pekarangan rumah temannya. Korban gagalkan aksi pelaku dengan menarik bagian belakang sepeda motor.

Terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban. Hal itu yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter dan membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya.

Melihat pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung menangkap dan menghakiminya hingga babak belur. Setelah itu warga melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut dan menyerahkan pelaku ke Polsek Cisaat.



Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/3/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Yanto, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Letter T (Astag) dan sebuah kunci tempel merk Choho.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” ujar Yanto.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, saat ini terduga pelaku AN sudah diamankan di Polsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9041 seconds (0.1#10.140)