Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis
Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang , Sumatera Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur. Korbannya diketahui berjumlah dua orang anak laki-laki. Sementara pelaku diduga merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Palembang.

Saat petugas sedang melakukan patroli, pelaku terciduk saat tengah melakukan perbuatan terlarang tersebut di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/08/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. (Baca juga: Tiga Hari Ditahan, Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan)

Perbuatan mesum sesama jenis ini dilakukan pelaku RN (43), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang di samping Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. (Baca juga: Sedang Asuh Bayi, Payudara Baby Sitter Ini Diremas Pengendara Motor)

Kejadian bermula, ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Ipda Sugriwa melakukan hunting di sekitar lokasi yang dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan. Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi mencurigakan. Kemudian saat didekati dan diperiksa, celana pelaku terbuka yang diduga sedang berbuat mesum sesama jenis.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp20 ribu yang diduga untuk membayar korban," ujar Sonny, saat dikonfirmasi, Jumat (14/08/2020).

Dijelaskan Sonny, pihaknya juga menduga pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban sebesar Rp25 ribu. "Ya, diduga masih ada korban-korban lainnya," tuturnya. Untuk saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang beserta barang buktinya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3802 seconds (0.1#10.140)