Simpan Sabu, 2 ASN di Lampung Timur Diciduk Polisi
Selasa, 05 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Kedua tersangka mengakui telah membeli narkoba seharga Rp200 ribu dari seorang pengedar di Pesawaran dan berniat untuk mengonsumsinya di rumah Ican.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkoba dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(hri)
Lihat Juga :