Kawanan Maling Gas Warga Miskin di Serang Ditembak, Ini Modusnya
loading...
A
A
A
SERANG - Dua pelaku pencurian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditembak pihak Polres Serang. Adalah AA (52) warga Kabupaten Pandeglang dan DD (43) warga Kabupaten Serang.
Keduanya dibekuk usai membobol sebuah toko agen di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menggambar denah situasi agen.
"Sebelum beraksi pelaku menggambar dulu sehari sebelumnya. Setelah selesai maka mereka akan beraksi pada malah hari dengan membobol rolling door menggunakan gunting gajah,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa, (5/3/2024).
Mereka telah 5 kali beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Serang. Sasarannya adalah agen yang menjual gas 3 kilogram atau gas untuk warga miskin.
”Ada 150 tabung yang berhasil kita amankan tadinya itu mau dijual dengan harga lebih murah namun keburu kita amankan,” ujarnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran keduanya mencoba untuk melawan saat diamankan petugas.
”Mereka jualnya juga random dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Saat ini keduanya ada tahanan Mapolres Serang,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun.
Lihat Juga: Ada Stiker Zakiyah-Najib di Acara Haul, Mendes PDT Yandri: Mungkin Bekas Acara Sebelumnya
Keduanya dibekuk usai membobol sebuah toko agen di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menggambar denah situasi agen.
"Sebelum beraksi pelaku menggambar dulu sehari sebelumnya. Setelah selesai maka mereka akan beraksi pada malah hari dengan membobol rolling door menggunakan gunting gajah,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa, (5/3/2024).
Mereka telah 5 kali beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Serang. Sasarannya adalah agen yang menjual gas 3 kilogram atau gas untuk warga miskin.
”Ada 150 tabung yang berhasil kita amankan tadinya itu mau dijual dengan harga lebih murah namun keburu kita amankan,” ujarnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran keduanya mencoba untuk melawan saat diamankan petugas.
”Mereka jualnya juga random dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Saat ini keduanya ada tahanan Mapolres Serang,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun.
Lihat Juga: Ada Stiker Zakiyah-Najib di Acara Haul, Mendes PDT Yandri: Mungkin Bekas Acara Sebelumnya
(ams)