Ambil SK Pelantikan, Pejabat Eselon III dan IV Dipungli

Minggu, 26 Agustus 2018 - 11:31 WIB
Ambil SK Pelantikan, Pejabat Eselon III dan IV Dipungli
Ambil SK Pelantikan, Pejabat Eselon III dan IV Dipungli
A A A
SIMALUNGUN - Pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oleh oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara terhadap pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik pertengahan Juli lalu. Modusnya mematok biaya pengambilan surat keputusan (SK) pelantikan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada pejabat yang baru dilantik.

Informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (26/8/2018), para pejabat yang akan mengambil SK pelantikan tidak bisa menolak atau tidak memberi biaya pengambilan surat keputusan tersebut karena sangat dibutuhkan untuk mengurus pembayaran tunjangan jabatan.

"Tidak bisa kami menolak kewajiban pembayaran pengambilan SK pelantikan karena sangat dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran tunjangan jabatan," ungkap salah seorang pejabat eselon IV yang meminta namanya tidak ditulis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pemkab Simalungun Jamesrin Saragih membantah adanya pengutipan uang untuk pengambilan SK pelantikam pejabat eselon III dan IV yang dilantik Juli lalu. "Tidak benar itu, tanyakan saja sama yang bersangkutan, atau sama siapa dikasih biar bisa saya konfirmasi," kata Jamesrin melalui pesan pendek yang dikirimkan ke wartawan.

Anggota DPRD Simalungun Makmur Damanik berharap Bupati JR Saragih menindak tegas oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pelatihan bila benar melakukan pungli pengambilan SK pelantikan pejabat.

"Saya harap dugaan pungli yang dilakukan oknum di Badan Kepegawaian dan Pelatihan untuk pengambilan SK pelantikan pejabat menjadi perhatian khusus Bupati JR Saragih dan memberikan tindak tegas jika memang pejabat yang melakukannya terbukti melakukan pungli," ujar Makmur.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3622 seconds (0.1#10.140)