Ugal-ugalan di Exit Tol Seroja, 8 Pemuda Ditangkap Polresta Bandung

Minggu, 03 Maret 2024 - 18:38 WIB
loading...
Ugal-ugalan di Exit Tol Seroja, 8 Pemuda Ditangkap Polresta Bandung
Delapan pemuda diamankan oleh tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung setelah melakukan keresahan dengan mengendarai motor ugal-ugalan dan membawa senjata. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi ugal-ugalan di Exit Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/3/2024) malam. Aksi delapan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena melakukan konvoi sambil membawa stik baseball.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mendapati adanya laporan ini tim Si Jalak Presisi langsung menuju lokasi dan mengamankan ke delapan pemuda ini.

“Kami telah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai anggota kelompok XTC, yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan tol Soroja,” ujar Kusworo, Minggu (3/3/2024).



Setelah ditangkap, kata Kusworo, delapan pemuda tersebut langsung dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, empat unit sepeda motor, stik baseball, jaket, dan kaus beratribut XTC," jelasnya.

Kusworo menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemuda yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan. “Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Kusworo juga menjelaskan bahwa masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya," tegasnya.



Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah," ungkapnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)