Temukan Suara Parkir di Sirekap, Caleg Perindo John Binsar Simalango Lapor ke Bawaslu
Sabtu, 02 Maret 2024 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Melihat kejanggalan ini, John menilai, dugaan suara parkir ini adalah bentuk kesengajaan. Menurutnya, ada pihak-pihak yang bermain dengan perolehan suara tersebut.
"Dugaan kita itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," ungkapnya.
Oleh karena itu, John BInsar pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut.
"Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kita berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU di kabupaten masih berlangsung hari ini, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kita bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kita," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pelaporan tersebut mengingat pelaporan dilakukan bukan di hari kerja.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
"Dugaan kita itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," ungkapnya.
Oleh karena itu, John BInsar pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut.
"Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kita berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU di kabupaten masih berlangsung hari ini, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kita bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kita," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pelaporan tersebut mengingat pelaporan dilakukan bukan di hari kerja.
"Belum bisa diterima hari ini karena berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 bahwa pelaporan dapat diterima di hari kerja dengan melengkapi syarat materil," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait pelaporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil.
"Kita akan berkoordinasi dengan LO Partai Perindo untuk pemenuhan syarat materil tersebut," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :