Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:53 WIB
loading...
Mantan Menpora Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024).
Walaupun sudah bebas, Imam Nahrawi masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
Walaupun sudah bebas, Imam Nahrawi masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
(shf)
Lihat Juga :