4 Tahun Kabur, Wanita Muda Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2024 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. Deddy mengatakan, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN.

Terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. “Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Selain mengamankan Dety, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik Dhini Utarininsih dan Sigit Tudianto, yang telah dikembalikan kepada penuntut Dhini Utariningsih.

Diketahui juga, terdakwa Dety juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, Dety akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8199 seconds (0.1#10.140)