Palsukan Identitas, Caleg PSI di Tana Toraja Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Tersangka diam-diam mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.

"Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Tana Toraja, tersangka terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 Pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg," ujarnya.

Pada saat kejadian, tersangka pada mendatangi Kantor Dukcapil Tana Toraja dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.

"KTP tersebut kemudian digunakan musa untuk mendaftar jadi Caleg di KPU," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)