Palsukan Identitas, Caleg PSI di Tana Toraja Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Kamis, 29 Februari 2024 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Musa ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja.
Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai Caleg. Pasalnya pada saat manu sebagai Caleg, dia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SPM) di Tana Toraja hingga Desember 2023 lalu.
Baca juga: Viral Amplop Serangan Fajar Caleg di Lebak Banten, Uang Rp50 Ribu dan Kartu Nama
Selain itu, dia juga masih menerima gaji dari negara sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa menjelaskan, tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu, yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023 lalu.
Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai Caleg. Pasalnya pada saat manu sebagai Caleg, dia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SPM) di Tana Toraja hingga Desember 2023 lalu.
Baca juga: Viral Amplop Serangan Fajar Caleg di Lebak Banten, Uang Rp50 Ribu dan Kartu Nama
Selain itu, dia juga masih menerima gaji dari negara sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa menjelaskan, tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu, yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023 lalu.
Lihat Juga :