LD PBNU dan UIN Ar-Raniry Aceh Kerja Sama Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional
Rabu, 28 Februari 2024 - 12:02 WIB
loading...
LD PBNU dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Aceh menandatangani kerja sama penyelenggaraan sertifikasi pembimbing manasik haji profesional. Foto/Ist
A
A
A
BANDA ACEH - Lembaga Dakwah (LD) PBNU dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Aceh menandatangani perjanjian kerja sama untuk menyelenggarakan sertifikasi pembimbing manasik haji profesional.
Kerja sama ini untuk meningkatkan kualitas layanan bimbingan manasik haji di Indonesia dengan meningkatkan kualitas, standar, profesionalisme, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik haji di Indonesia.
Baca juga: Persiapan Haji 2024, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik bagi ASN
“Perjanjian ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan kreativitas, dan meningkatkan integritas pembimbing manasik haji, memungkinkan mereka untuk memberikan layanan profesional yang memenuhi kebutuhan jamaah haji,” kata Sekretaris LD PBNU, Nurul Badruttamam usai penandatangan kerjasama di Banda Aceh, Rabu (28/2/2024).
Melalui sertifikasi ini, pembimbing haji akan diberikan pengakuan atas profesionalita, serta perlindungan hukum untuk melaksanakan tugas dalam memberikan bimbingan manasik haji sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kerja sama ini untuk meningkatkan kualitas layanan bimbingan manasik haji di Indonesia dengan meningkatkan kualitas, standar, profesionalisme, kreativitas, dan integritas pembimbing manasik haji di Indonesia.
Baca juga: Persiapan Haji 2024, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik bagi ASN
“Perjanjian ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan kreativitas, dan meningkatkan integritas pembimbing manasik haji, memungkinkan mereka untuk memberikan layanan profesional yang memenuhi kebutuhan jamaah haji,” kata Sekretaris LD PBNU, Nurul Badruttamam usai penandatangan kerjasama di Banda Aceh, Rabu (28/2/2024).
Melalui sertifikasi ini, pembimbing haji akan diberikan pengakuan atas profesionalita, serta perlindungan hukum untuk melaksanakan tugas dalam memberikan bimbingan manasik haji sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Lihat Juga :