Gugatan Praperadilan Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal
Selasa, 27 Februari 2024 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, dalam kegiatan konfrensi pers tersebut, sejatinya dia menjadi narasumber sehingga ada yurisprudensi tentang narasumber tak bisa dipidana. Ketiga, di dalam ponselnya itu sejatinya terdapat indentitas para narasumbernya.
"Ketiga, bagaimana kemudian ada hal penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narsum, yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," jelasnya.
Aiman menambahkan, manakala narasumber itu digali dari seorang wartawan, orang bakal takut menyampaikan informasi penting dan informasi yang dianggap perlu. Selain itu, pernyataannya itu sejatinya untuk perbaikan semata lantaran dalam konfrensi pers itu dia tidak mengeluarkan pernyataan menyimpulkan, tapi mengingatkan agar informasi yang dia terima itu salah.
"Saya meminta agar informasi yang saya terima ini mudah-mudahan salah, saya sebutkan seperti itu dan mudah-mudahan ini bisa ditindak lanjuti, dituntaskan. Jadi, bukan berupa kesimpulan, tapi permintaan untuk menuntaskan," paparnya.
"Sekali lagi, apa yang saya sampaikan bentuk pengingatan, bentuk kritik, dan ketika itu dipidana, maka kritik yag berasal dari wartawan karena statusnya sebagai wartawan pd waktu menerima informasi itu dipidana, ini yang perlu digarisbawahi. Ada wartawan yang mengkritik, lalu dilakukan pidana, maka ini semua adalah tragedi demokrasi," katanya.
"Ketiga, bagaimana kemudian ada hal penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narsum, yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," jelasnya.
Aiman menambahkan, manakala narasumber itu digali dari seorang wartawan, orang bakal takut menyampaikan informasi penting dan informasi yang dianggap perlu. Selain itu, pernyataannya itu sejatinya untuk perbaikan semata lantaran dalam konfrensi pers itu dia tidak mengeluarkan pernyataan menyimpulkan, tapi mengingatkan agar informasi yang dia terima itu salah.
"Saya meminta agar informasi yang saya terima ini mudah-mudahan salah, saya sebutkan seperti itu dan mudah-mudahan ini bisa ditindak lanjuti, dituntaskan. Jadi, bukan berupa kesimpulan, tapi permintaan untuk menuntaskan," paparnya.
"Sekali lagi, apa yang saya sampaikan bentuk pengingatan, bentuk kritik, dan ketika itu dipidana, maka kritik yag berasal dari wartawan karena statusnya sebagai wartawan pd waktu menerima informasi itu dipidana, ini yang perlu digarisbawahi. Ada wartawan yang mengkritik, lalu dilakukan pidana, maka ini semua adalah tragedi demokrasi," katanya.
(maf)
Lihat Juga :