Gugatan Praperadilan Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal
Selasa, 27 Februari 2024 - 19:26 WIB
loading...
Aiman Witjaksono menyoroti tiga hal ditolaknya permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro. Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aiman Witjaksono menyoroti tiga hal atas ditolaknya permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh Hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama, Selasa (27/2/2024).
"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materil, yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim," ujar Aiman pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dalam pertimbangan hakim tadi, telah diakui jika dia merupakan wartawan. Artinya, saat kasusnya itu bergulir nanti, maka yang diadili adalah seorang wartawan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak
"Kedua, saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistis. Ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari SINDOnews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tuturnya.
"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materil, yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim," ujar Aiman pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dalam pertimbangan hakim tadi, telah diakui jika dia merupakan wartawan. Artinya, saat kasusnya itu bergulir nanti, maka yang diadili adalah seorang wartawan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak
"Kedua, saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistis. Ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari SINDOnews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tuturnya.
Lihat Juga :