Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:27 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut. Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Delta Tamtama telah menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Selasa (27/2/2024). Hasilnya, hakim menolak praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di persidangan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim lagi.

Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran dia tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman yang notabenenya sebagai wartawan itu memiliki Hak Tolak untuk membeberkan narasumbernya.

Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Di samping itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan tak sesuai aturan KUHAP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Permusuhan Memanas,...
Permusuhan Memanas, AS Bombardir Lagi Pulau Qeshm Iran
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Siap Tampil di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved