Bawa Sabu-Sabu 1 Ons dan 128 Ekstasi, Seorang Pengedar Diringkus

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 15:17 WIB
Bawa Sabu-Sabu 1 Ons dan 128 Ekstasi, Seorang Pengedar Diringkus
Bawa Sabu-Sabu 1 Ons dan 128 Ekstasi, Seorang Pengedar Diringkus
A A A
BANDUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung membekuk seorang pengedar narkoba yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bandung. Dari tangan pelaku, Andre Irvan Achmad bin Achmad Yusup Sudrajat, (27), disita sejumlah sejumlah barang bukti, 1 gram sabu-sabu dan 128 pil ekstasi.

"Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Sukemenak RT 07/02, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisil RV masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Wahyu Agung, Jumat (10/8/2018).

Wahyu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku cukup banyak. Sehingga disinyalir pelaku sudah lama menjalankan aksinya dan memiliki banyak pelanggan. Dia bersama rekannya yang masih burom diprediksi merupakan bagian dari komplotan yang lebih besar. Untuk itu penyidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini masih terus dikembangkan.

Wahyu menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Sukamenak No 76 RT 07/02, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, ditangkap pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Sukamenak, Margahayu, ada praktik jual beli narkoba. Setelah melakukan pengintaian di lokasi akhirnya muncul pelaku dan langsung ditangkap.

"Dari keterangan, pelaku ini mengaku menerima narkoba atas perintah RV yang kini DPO. Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu diambil dengan cara ditempel atau disimpan di Jalan Mochamad Ramdan dekat Patung Ikan Kota Bandung," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 100 butir ekstasi dalam bungkus tisu, 28 butir ekstasi dalam plastik hitam, 2 paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip bening, alat hisap sabu. Kemudian 10 paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip warna bening, 5 paket kecil sabu dalam bungkus permen, 7 tujuh paket sedang sabu dalam bungkus plastik klip warna bening, timbangan elektrik, handphone merek Xiomi dan Samsung, serta ATM Bank BNI dan buku tabungan.

"Jika ditotalkan berat sabu-sabu itu sekitar 1 ons dan ekstasi 128 butir. Pelaku mengaku membeli dari bandar Rp320.000/butir dan dijual Rp400.000/butir," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4242 seconds (0.1#10.140)