Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Cileungsi, 3 Orang Ditangkap
Senin, 26 Februari 2024 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bisnis tersebut, pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.
"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari mereka menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yaitu 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," kata Redhoi.
"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari mereka menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Barang bukti dalam kasus ini yaitu 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," kata Redhoi.
(jon)
Lihat Juga :